Bongkar Pengedar Sabu, Kapolres Minut: Kemungkinan Ada Bandar Lebih Besar, Kita Buru!
Minut, sulutexpress.com-“Kemungkinan masih ada pengedar atau bandar yang lebih besar lagi, dan ini yang terus kita buru.”
Hal ini terungkap saat Kapolres Minut Kapolres Minut, AKBP Jefri Siagian dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media dimana Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, RD (37), Sabtu (16/03/2019), sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Raya Maumbi, Kalawat.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 10.10 gram, yang dibawa dari Palu, Sulawesi Tengah melalui jalur darat.
Diketahui, tersangka saat ditangkap membawa mobil Toyota Avanza bernomor polisi DN 1050 UY.
“Sabu kami dapati di dalam mobil tersangka, tepatnya di dashboard bawah setir,” ujarnya, Kamis (21/03), sore.
Pihaknya telah mendapat informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan tersangka, sejak Januari lalu. Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga berhasil meringkus tersangka, jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana semua barang haram ini didapat.
Kasatresnarkoba Polres Minut, AKP Hilman Muthalib mengatakan bahwa mereka sudah lama memantau gerak-gerik tersangka.
“Kami terus berkomitmen menyatakan perang melawan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan akan kami berantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut
1,029 total views, 2 views today