Bawa 53 Linting Tembakau Gorila, RP Diamankan di Mapolresta Manado
MANADO, Sulutexpress.com – Satu lagi kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Petugas berhasil mengungkap kasus diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan menangkap satu orang tersangka, lelaki berinisial RP alias Risky (20) berdomisili di Kelurahan Malendeng Manado.
Kasubag Humas Polresta Iptu Tommy Oroh membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Tersangka diamankan di Jalan Pingkan Matindas (Kampung Merdeka) Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala, pada hari Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 Wita.
“Barang bukti yang didapati berupa 15 linting diduga narkotika jenis tembakau gorila dan 1 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila juga. Diperkirakan total keseluruhan sebanyak 53 linting,” terangnya.
Ia menjelaskan, pada hari itu sekitar pukul 16.00 wita, Tim menerima info bahwa di TKP akan ada transaksi narkotika jenis tembakau gorila.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada pukul 16.30 Wita Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Sewaktu ditangkap, Petugas menemukan 1 paket kiriman dan disaksikan oleh RT setempat setelah dibuka di dalam paket kiriman tersebut berisikan sabun mandi merk nuvo warna biru dan 1 bungkus rokok gudang garam surya yang berisikan 15 lintingan diduga narkotika jenis tembakau gorila dan 1 paket sedang berisikan diduga narkotika jenis tembakau gorilla.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolresta Manado bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasubag.
658 total views, 1 views today