Olly : Yang besar Memakan Yang Kecil itu Kapitalis Tegas Ke BNI

Manado, Sulutexpress.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE kembali mengeluarkan pernyataan keras pada bank BNI. Kali ini Gubernur Olly menyebutkan praktek yang dilakukan bank BUMN tersebut adalah kapitalis. “Yang besar memakan yang kecil itu kapitalis, dan apa yang dipraktekkan BNI bertendangan dengan ekonomi Pancasila,” tegas Gubernur Olly. “Catat itu,” tambah Gubernur Olly yang diwawancarai setelah peringatan HUT ke 3 kepemimpinannya bersama Wagub Drs Steven OE Kandouw dalam memimpin Sulut, Selasa (12/02/2019) baru-baru ini.
Sebelumnya Gubernur Olly menyebutkan bahwa pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai aturan undang-undang adalah hak dari kepala daerah. “Itu hal yang lumrah karena sesuai aturan, tapi kebijakan dari bank besar yang berlebihan di daerah itu yang tak sesuai,” ketusnya lagi.

Disinggung soal pemindahan RKUD ini sudah difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Olly sudah dilakukan. “Pastilah ada sokusinya,” kata Gubernur Olly yang enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

Sayang pihak BNI belum dapat dikonfirmasi. Namun beberapa waktu petinggi di BNI Cabang Manado enggan memberikan tanggapan.

“Saya tak mau menanggapi, tunggu saja dari pusat. Dan nanti ada press realis-nya itu saja yang ditulis. Intinya yang terbaik untuk Sulut,” jawab Kepala Jaringan dan Layanan di Kanwil BNI Manado Ferry Sinaga saat diwawancarai Jumat (08/02/2019) lalu.

Adapun pres realis yang diberikan pada wartawan bertuliskan:

Holding Statement
Pengelolaan RKUD Bilang Mongondow
1. BNI adalah salah satu bank milik negara yang menjalankan salah satu fungsinya sebagai agen pembangunan. Untuk itu BNI berkomitmen dalam memberikan solusi dan layanan terbaik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Dalam menjalankan fungsinya BNI berpijak pada prinsip-prinsip pelayanan perbankan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Terkait adanya permasalahan pinjaman ASN di Pemkab Bolaang Mongondow di Bank Sulut-Go, BNI bersedia menjadi bagian solusi yang terbaik dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku.
Sedangkan Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD daerah pada bank yang lebih baik. “Dengan memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah,” jelas Bupati Yasti saat hadir pada peringatan HUT ke 3 OD-SK.

 1,050 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *