Gakkumdu di Desak Selesaikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Yang Mencoreng Intitusi Kampus Unima

Manado,Sulutexpress.com – Dugaan pelanggaran kampanye yaitu penyebaran bahan kampanye di Kampus Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano yang diduga dilakukan Caleg Partai Nasdem untuk DPR RI Felly Estelita Runtuwene, saat ini telah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa. Warga pun mendesak Gakkumdu Minahasa untuk secepatnya menuntaskan kasus yang telah mencoreng institusi Unima itu.

Dino Sekoh, salah satu tokoh pemuda mendesak Gakkumdu secepatnya menyelesaikan dan transparan dalam penanganan kasus tersebut dari Ibu Felly Runtuwene

“Jika terbukti sengaja berkampanye dengan membagikan alat-alat berbau kampanye di lembaga pendidikan, apalagi jika terjadi money politics di wilayah kampus, maka sanksi berat hingga diskualifikasi harus diberikan kepada Caleg Felly Runtuwene untuk menjadi pembelajaran bagi Caleg lainnya,” ujar Dino.

Reajen L pemuda Tondano, mendesak Gakkumdu secepatnya dan transparan dalam penanganan dugaan pelanggaran kampanye oknum Caleg Nasdem Felly secara kasat mata sudah terbukti bersalah.

“Sudah jelas-jelas ada pembagian alat kampanye berupa pulpen dan jam dinding berwarna biru, ada logo partai serta tertulis nama Caleg Felly Estelita Runtuwene no 5, pada mahasiswa Unima yang akan KKN,” tandas Reajen.

“jadi Gakkumdu harus secapatnya menuntaskan dan transparan dalam penanganan kasus ini,” tandas Reajen, sembari mengatakan para pemuda Minahasa akan ikut mengawal penanganan kasus ini.

Sementara pengamat politik Taufik Manuel Tumbelaka, menilai pimpinan Unima ikut bertanggung-jawab ketika dugaan pelanggaran kampanye Felly Runtuwene menyeruak.

“Menurut saya pihak Unima juga tidak boleh lepas tangan. Bagaimanapun kehadiran ibu Felly Runtuwene berdasarkan undangan resmi. Ibarat tamu saya undang ke rumah ketika terjadi masalah maka saya sebagai tuan rumah ikut bertanggung-jawab,” jelas Tumbelaka.

Sebelumnya terkait kasus Felly Runtuwene, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengungkapkan hasil rapat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, penyidik Polri dan Jaksa sementara dilakukan pendalaman dan penyelidikan. (LKR)

 2,243 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *