Wagub Kandouw: Jangan Karena Perencanaan Dan Pelaksanaan Tidak Matang, Akhirnya Akrobat Nyerempet Bahaya
SULUT, sulutexpress.com- “Jangan karena perencanaan dan pelaksanaan yang tidak matang, akhirnya akrobat nyerempet-nyerempet bahaya, nekat pakai APBD dari pos lain, akhirnya berujung berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.”
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Steven Kandouw saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018 Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (4/6/18) di Aula Gedung Keuangan Negara, Manado.
Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Kandouw memberi pesan secara tegas agar para pengelola dana tidak lalai dalam proses perencanaan hingga penyampaian laporan pertanggung jawaban. Wagub Kandouw juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Saya ingatkan terus supaya kita betul-betul punya komitmen yang jelas, penggunaan dan pertanggung jawabannya baik fisik maupun administrasinya. Jangan ‘pandang enteng’ Seluruh sekretaris kota/kabupaten, Kepala BPKAD harus benar-benar mengawasi ini,” tegas Wagub Kandouw dalam sambutannya.
Ditempat yang sama Kepala Kanwil DJPB Provinsi Sulut Sulaimansyah menyampaikan bahwa saat ini penyaluran DAK Fisik berada di fase penyelesaian penyaluran tahap II sedangkan Dana Desa berada pada fase pemenuhan persyaratan untuk penyaluran tahap III.
“Dengan diadakannya kegiatan Rakor ini diharapkan dapat dicapai tujuan antara lain sebagai sarana evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap I dan II TA 2018 dan penyaluran tahap III, identifikasi masalah dalam pelaksanaan dan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap I dan II TA 2018, serta sebagai mitigasi potensi gagal salur sisa dana DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018,” papar dia.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018 terdapat perubahan tahapan, mekanisme, dan persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Untuk DAK Fisik tahun 2018 disalurkan dalam 3 tahap dengan skema prosentase penyaluran Tahap I 25%, Tahap II 45%, dan Tahap III sesuai dengan rencana kegiatan. Sedangkan Dana Desa 2018 juga disalurkan dalam 3 Tahap, dengan skema prosentase penyaluran : Tahap I 20%, Tahap II 40%, dan Tahap III 40%.
Berdasarkan hasil evaluasi, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari segala permasalahan yang muncul, antara lain :
Dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Fisik
• Proses lelang/tender.
• Kesulitan mendapatkan penyedia barang dalam proses pengadaan menggunakan e-catalog.
• Kebijakan khusus dari K/L pemilik kegiatan yang berpotensi tidak salurnya bidang tertentu.
• Lemahnya perencanaan dan penganggaran dalam DAK Fisik.
Dalam pelaksanaan Penyaluran Dana Desa
• Kurangnya pemahaman aparatur desa atas peraturan yang berlaku terkait tata cara pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa.
• Minimnya sumber daya manusia pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang bertugas menangani penyaluran Dana Desa.
Realisasi DAK Fisik di Sulawesi Utara per 31 Agustus 2018 telah mencapai Rp1.021 Miliar atau 53,8% dari total pagu sebesar Rp1.889,22 miliar, sedangkan realisasi Dana Desa mencapai Rp639,52 miliar atau 60% dari total pagu sebesar Rp1.055,86 miliar. DAK Fisik Tahap I telah terealisasi sebesar Rp471,64 miliar dan gagal realisasi sebesar Rp3,5 miliar. Sementara potensi gagal salur hingga akhir TA 2018 sebesar Rp100,57 miliar.
Agenda rapat diisi pula dengan pemberian Penghargaan Penyaluran DAK Fisik Terbaik dimana peringkat pertama diraih Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, peringkat kedua Kota Tomohon, peringkat ketiga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Sedangkan Penghargaan Penyaluran Dana Desa Terbaik peringkat pertama diraih Bolaang Mongondow Selatan, peringkat kedua Bolaang Mongondow Utara, serta peringkat ketiga Bolaang Mongondow Timur.
Nampak hadir dalam rakor tersebut para Kepala Badan/Dinas BPKAD, BPMPD perwakilan Sulawesi Utara, para Pejabat Eselon III dan IV, serta undangan. (rfjs)
1,013 total views, 2 views today