Dugaan Pemalsuan di Finance, Rugi RP 80 Juta Bryan Pertanyakan Kinerja Polresta Manado
Manado, sulutexpress.com-Sudah dua tahun dilaporkan di Polresta Manado, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan lelaki Bryan Moningka (37), belum ada perkembangan sesuai yang diharapkan.
Kepada wartawan sulutexpress.com, Frangky Warbung selaku Penasihat Hukum (PH) pelapor mengatakan bahwa ia menyesalkan cara kerja Satuan Reskrim Polresta Manado yang belum ada titik terang.
“Kami minta Kapolresta Manado dan Kasat Reskrim agar menindak lanjuti laporan klien saya. Sudah dua tahun namun belum ada perkembangan berarti. Pernah diagendakan untuk gelar perkara, tetapi batal,” sesal Warbung.
Dibeber Warbung, terlapor dalam kasus ini adalah pihak MNC Finance.
Sebagaimana laporan tertanggal 2 Februari 2016, kliennya membeli 1 unit mobil Toyota Avanza hitam DB 1318 LE dengan menggunakan jasa pembiayaan dari MNC Finance.
Nomor kontrak pembiayaan maupun asuransi bernomor 941492000321.
Ketika angsuran berjala sekira 17 kali atau 17 bulan, mobil Bryan mengalami kecelakaan.
Saat ingin mengklaim kendaraan tersebut, pihak terlapor menyatakan mobil itu tidak bisa diklaim.
Alasannya, nomor kontrak dan nomor tertanggung tidak sesuai dengan data dari pihak finance.
Nomor kontrak pembiayaan 941492000321 yang selama ini diberikan kepada korban, nama tertanggungnya tertulis nama orang lain yaitu Nur Haini QQ Yasril.
Nomor plat sama, nomor rangkanya sama dengan mobil korban, namun jenis mobil lain yaitu Daihatsu Xenia.
Warbung dan kliennya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Finance.
Namun Finance tersebut tetap tidak memberikan solusi atau kepastian hukum.
Atas perbuatan terlapor, klien Warbung mengalami kerugian sekitar RP 80 juta. (Bob
1,152 total views, 2 views today