Tamparan Buat Kadisnakertrans Oleh K,SBSI Mendesak Gubernur Untuk Mencopot Jabatannya
Sulut, sulutexpress.com – Istana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara di datangi oleh Konfederasi, Serikat Buruh Sejahtara (K,SBSI) Sulut yang di motori Kordinator Lapangan (Korlap) Hamza Kamasaan. senin (30/4/18)
kedatangan ratusan buruh ini ingin menyatakan sikap yang tertera tujuh belas point dibacakan K,SBSI serta menuntut segera di cabutnya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah, Outsourching dan buruh kontrak.
- Cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan
- Tolak upah murah, Outsourcing dan buruh kontrak.
- Tindak dan penjarakan pengusaha yang melakukan pemberengusan serikat buruh (union Busting)
- Tindak dan penjarakan pengusaha nakal
- Tarik kewenangan pengawasan provinsi menjadi kewenangan kementrian
- Copot Kepala dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulut , yang tidak bisa menerjemahkan istruksi Gubernur dalam bidang ketenagakerjaan.
- Tolak Pekerja asing non skill.
- Realisasikan Rumah Murah untuk buruh
- Segera bentuk UKS Triparti Provinsi Sulut
- .Segera SK- kan Dewan pengupahan Provinsi sulut
- Tolak pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT.Sukanda DJaya.
- Tindak dan penjarakan Pimpinan PT. Sukanda Djaya yangt melakukan Union Busting;
- Tindak dan Penjarakan Pimpinan PT. Sukanda Djaya yang di duga menjual produk kadaluarsa;
- Segera bentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan PT. Conch dan sub kontraktornya sesuai dengan perundang undanganyang berlaku;
- Periksa penerapan hak hak normatif ketenagakerjaan di PT. Conchdan sub kontraktornya yang tidak sesuai dengan undang-undang;
- Tolak PHK sepihak yang dilakukan Pimpinan Hotel Sahid Kawanua;
- Tindak Pimpinan Hotel Sahid Kawanua yang lalai membayar upah dan BPJS Ketenaga kerjaan;
Hal ini menjadi tamparan bagi Dinas Ketenaga Kerjaan Sulut (Disnakertrans) Kadis Erni Tumondo yang tidak bisa menyelesaikan segala persoalan pada buruh dan terkesan oleh pihak Disnakertrans Sulut tidak pernah serius, sehingga mendesak meminta Gubernur dan Wakil Gubernur selaku atasan tertinggi instansi yang dibawahi untuk mengevaluasi kembali kinerja Kadisnaker Sulut seperti yang di sampaikan oleh Ketua K,SBSI Sulut Jack Andalangi;
“Contohnya banyak perusahaan belum menerapkan atau memberikan gaji sesuai UMP (Upah Minimum Peovinsi) kepada karyawannya. Mestinya, itu menjadi satu bagian penting kinerja pengawasan dari Ketenagakerjaan (Disnakertrans Sulut), harus diseriusi,” pungkas Jack
Pernyataan dan sikap para Buruh untuk mempertegas poin- seperti yang terbacakan di atas tentang segala tuntutan yang harus di perhatikan Pemerintah Provinsi Sulut
“Tindak pengusaha yang memberlakukan pemberangusan serikat buruh, tindak dan penjarakan pengusaha nakal, tarik kewenangan pengawasan provinsi menjadi kewenangan kementerian, copot Kadisnaker Sulut yang terkesan tidak dapat menterjemahkan instruksi dari Gubernur khsusunya di bidang ketenagakerjaan,” tegas Andalangi, sembari menambahkan menolak pekerja asing non skill, realisasikan tempat tinggal untuk buruh, segera bentuk LKS Tripartit Sulut, segera SK-kan Dewan Pengupahan Sulut, menolak tegas soal PHK sepihak oleh perusahaan terutama PT. Sukanda Djaya, tindak dan penjarakan pimpinan PT. Sukanda Djaya yang melakukan Onion Busting serta diduga menjual produk kadaluarsa, segera membentuk timsus menyelesaikan persoalan di PT. Conch dan sub kontraktornya sesuai dengan UU yang berlaku’ tambah nya lagi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Sulut, Erni Tumundo yang saat itu didampingi Kepala Satpol PP Sulut, Steven Liow serta Kepala Kesbangpol Sulut, Mecky Onibala, mengatakan, bahwa tuntutan para buruh nantinya akan disampaikan kepada Gubernur dan Wagub Sulut.
“Soal pembentukan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, itu belum memasukan daftar nama-nama anggotanya. Perwakilan serikat juga akan masuk dalam dewan pengupahan itu harus disertai rekomendasi yang sampai saat ini belum ada yang masuk dan itulah yamg jadi kendala kami (Disnakertrans Sulut),” terang Tumundo, seraya memastikan adanya langkah-langkah yang sudah berproses dan jika rekomendasi sudah lengkap maka akan sampaikan ke Gubernur.
Selain itu, Tumundo juga dengan penuh percaya diri menanggapi soal adanya tuntutan pendemo kepada dirinya untuk dievaluasi dan dicopot
“Tentu itu kewenangan pimpinan (Gubernur dan Wagub) dan semua janji akan ditindaklanjuti akan katanya. Sedangkan tuntutan pendemo lainnya saya janji akan ditindaklanjuti,” katanya (rfjs)
948 total views, 1 views today