Petrus Simon Resmi Sebagai Bupati Kepulauan Talaud Gantikan Sri Wahyuni

Sulut, sulutexpress.com-Atas nama Gubernur  Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE,  Wagub Drs Steven O. E Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut DR. Jemmy Kumendong menyerahkan secara resmi Surat Keputusan  ( SK ) di ruang kerjanya, Jumat (13/01/2018).

Dimana Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Petrus Simon Tuange S.Sos, MS,i untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Wagub Kandouw, dalam arahannya mengatakan pesan Bapak Gubernur mari kita senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi kerena saat ini kita sedang memasuki bulan-bulan Pilkada mari untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik.

“Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi, Pak Mendagri juga harapannya seperti itu” Ujar Kandouw.

Hal ini menjadi pelajaran bagi kita,  baik itu di Talaud, Sulawesi Utara bahkan di Indonesia, karena segala sesuatu, norma-norma, regulasi-regulasi, Undang-undang harus kita hormati serta jalankan karena kita hidup di NKRI yang berdasarkan undang-undang dan semua itu ada aturannya semoga kejadian  ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, harap Kandouw

“Tidak perlu saya berpanjang lebar sekali lagi saya sampaikan selamat bertugas Pak Bupati dan saya yakin Pak Petrus Tuange ini akan dapat menjalankan amanat Menteri Dalam Negeri.( Mendagri ) dengan penuh tanggung jawab, semoga Tuhan menolong torang samua” tutup Kandouw.

Pertemuan ini juga disertai dengan pemberian SK Pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip  yang diserahkan Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah  DR Jemmy Kumendong kepada Bupati Petrus Simon Tuange. Dan disaksikan oleh Forkopimda dan perwakilan DPRD Talaud.

Seperti diketahui Bupati kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017. (RFJS)

 1,081 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *