Wagub Berharap BPK Segera Tindak Lanjuti Pemeriksaan SKPD
Manado, SulutExpress.com-Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw didampingi Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhon Palandung bersama Assiten III Bidang Administrasi Umum Ir Roy Roring. MS.i serta inspektur Sulut Nixon W Watung SH dalam memimpin rapat pengektifan satuan tugas percepatan penyelesaiaan tindak lanjuti hasil pemeriksaan dan Rapim Epra dengan Kepala kepala SKPD di ruang rapat lantai 3 Kantor Inspektorat Sulut Senin (17/07/17).
Temuan temuan administrasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus cepat di tindak lanjuti sekaligus cepat diselesaikan oleh Satuan Pekerja Perangkat Daerah (SKPD), hal ini sudah menjadi warning bagi SKPD.
Batas waktu melengkapi administrasi pengembalian kerugian negara yang diminta oleh BPK setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah waktu yang lalu sudah dekat dan untuk pengembalian kerugian negara secara bertahap harus cepat dilakukan oleh SKPD maupun pihak terkait, batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sesuai aturan dari BPK.
“Kami berharap semua pihak yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang telah ditentukan,” kata Kandouw
Dalam jangka waktu 60 hari berakhir pemerintah melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya setelah hasil pemeriksaan kepada semua satuan kerja perangkat daerah serta pihak ketiga yang mendapat temuan dari BPK agar segera melunasi setoran kerugian dalam waktu yang sudah ditentukan
“Saya berharap temuan BPK segera ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas negara dalam waktu yang ditetapkan agar tidak diproses secara hukum jangan ada gali lubang tutup lubang ” Tegas Wagub Kandouw. (RFJS/Tim)
1,021 total views, 2 views today