Owner Double’O Mentahkan Laporan Perusahaan Samsung
MANADO, Sulutexpress.com – Owner Double’O ko Liem membatah pihaknya melakukan penipuan terhadap perusahaan Samsung sebesar 1.3 Miliar. selasa 23/5/17
“Saya tidak pernah berhutang dan menipu seperti apa yang di laporkan di Polda Sulut,” tegas dia.
Menurut dia, hal tersebut sebatas isu yang hanya ingin memojokkan tempat usahanya.
“Saya sendiri siap berhadapan dengan hukum, terkait kasus ini. Jika ada yang mengangkat kasus ini harus mengutamakan asas klarifikasi. Karena ini menyangkut nama baik,” tegas dia.
Lanjut dia, untuk informasi yang beredar belum tentu sesuai dengan kebenarannya.
“Sekali lagi saya tegaskan informasi tersebut tidak benar, perlu adanya klarifikasi karena menyangkut nama baik keluarga,” tegas dia.
Diketahui, pihak Perusahaan Samsung PT. Bangun Persada Tata Makmur melaporkan Owner Double’O ko Liem ke pihak Polda Sulut terkait dugaan penipuan sebesar Rp1.333.770.000 melalui giro kosong bank BCA.
Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan perusahaan Samsung Raymond Waney, Minggu (14/5) di Polda Sulut dengan nomor laporan polisi No, STTLP/356.a/V/2017/SPKT.
Dari pihak pelapor Raymond Waney saat di konfirmasi menjelaskan, kemarin telah datang ke Polda Sulut orang dari Samsung untuk membawa bukti-bukti asli terkait kasus ini.
“Proses hukum sementara berjalan, kami juga siap untuk menghadapi proses hukum kasus yang telah kami laporkan,” pungkas dia. valentino warouw (acel)
1,326 total views, 4 views today