Jual Aset Ortu Sepihak, Ko Rudi Diciduk Polisi
Manado sulutexpress.com-Polda Sulut berhasil menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan dan penjualan aset.
Informasi yang diperoleh, Lelaki RBN alias Rudi, tak berkutik setelah Polisi menangkapnya, Jumat (28/04) siang, di jalan Ringroad, Manado.
Rudi dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/164.a/II/2014/SPKT, yang dilaporkan adiknya kandungnya Marcel Najoan, 5 Maret 2014.
Diketahui, berdasarkan laporan, tersangka menjual aset kepemilikan keluarga berupa rumah toko (ruko) yang terdiri dua lantai yang terletak di kota Bitung.
Aset yang dijual tersebut merupakan peninggalan orang tua tersangka dan pelapor tanpa sepengetahuan keluarga.
Humas Polda Sulut belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut. (bob)
1,118 total views, 2 views today