Jalan Tol Manado-Bitung Lamban Rampung, UMP Dibawah Standar

PEMBANGUNAN jalan tembus Ir Soekarno ke Ring Road 2 mulai dikerjakan

Airmadidi, sulutexpress.com-Pembangunan jalan tol yang menghubungkan Manado-Bitung sampai saat ini belum juga rampung. Penyebabnya karena ada beberapa masalah di lapangan yang membuat keterlambatan tersebut.

Untuk itu Dekab Minut yang diwakili oleh anggota Komisi C Stevanus Prasetyo pun langsung memimpin hearing yang melibatkan para pekerja dengan sejumlah perusahaan seperti PT Waskita Beton Preces, PT Waskita dan PT Nindia Bumi Kasa serta melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Drs Arnold Frederik dan juga, Kamis (27/4).

Dalam Hearing tersebut terungkaplah sumber masalah tersebut dimana ada 3 hal yang menjadi permasalahan adalah mengenai Upah yang tidak sesuai dengan UMP, Upah lembur dan perjanjian kerja

Menurut salah satu pekerja Junior Tangka bahwa banyak pekerja yang berasal dari Minut seolah-olah di peras tenaga mereka oleh pihak perusahaan.

Tangka mengatakan, mereka dipekerjakan hingga 12 jam perhari sedangkan gaji yang mereka terima hanya Rp 2,5 juta yang tentu saja tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yaitu sebesar Rp 2.659.000

Adapun slip gaji yang merupakan hak pekerja dan uang transportasi tidak juga di berikan perusahaan.

Oleh karena itu, para pekerja pun melaporkan hal tersebut langsung kepada anggota dewan.

“Hal ini yang sangat kami sesalkan sehingga langsung mengeluh ke anggota dewan,” ujar Tangka.

Selain Tangka, Michael Mandagi yang juga pekerja asal Minut mengatakan, telah terjadi pelanggaran hak asasi pekerja dimana ada pekerja yang dipaksa oleh manajemen perusahaan untuk menandatangani Surat Pernyataan (SP).

“Kami dipaksa menandatangani SP. Bahkan ada pekerja yang baru mendapat 2 kali SP, sudah langsung di pecat,” ungkap Mandagi

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C, Stevanus Prasetyo kepada wartawan mengatakan Dekab Minut meminta agar perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan Permenakertrans Nomor 102 Tahun 2004 tentang perhitungan lembur.

Prasetyo pun meminta agar perusahaan memasukkan dokumen perjanjian ke Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) Minut.

“Ada beberapa hal yang kami bicarakan tadi seperti tidak sesuai UMP, upah lembur yang bermasalah dan perjanjian kerja. Kami dari Dekab Minut hanya menfasilitasi antara pekerja dan perusahaan, untuk itu kami minta pihak Disnaker Minut bisa melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini,” ungkap Prasetyo

Dari Pihak Disnaker yaitu Kepala Disnaker Minut, Drs Arnold Frederik sangat menyayangkan sikap perusahaan terkait yang mempekerjakan tenaga kerja hingga 12 jam. Pihak Disnaker Minut akan meminta surat perjanjian kerja perusahaan .

“Kita akan lihat surat perjanjian kerja antara perusahaan dan tenaga kerja itu. Harusnya juga pekerja hanya bekerja 7 jam ditambah 1 jam istirahat. Kami akan coba mengkaji kembali masalah ini,” tutup Arnold. (SE/tim)

 1,377 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *