Perusahaan Penyalur TKI Di Pertanyakan Persyaratannya (Ilegal)
Sulut – Sulutexpress.com, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3I Manado) Jefry Sigar SE saat di konfirmasi diruang kerjanya berkaitan dengan legal atau ilegalnya perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khusus yang berada di Sulawesi Utara, memberikan data-data perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia yang Legal, Selasa (1/11).
Kepada sulutexpress.com, Kepala BP3I Manado yang akrab di panggil Jef ini, mengatakan bahwa total yang ter update ada 22 perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) namun secara persyaratannya, hanya 3 perusahaan yang aktif.
Adapun ke-3 perusahaan tersebut adalah PT Elsa Putri Indah, PT Arni Family dan PT Lia Central Asia yang masa berlaku SIP/SPR PPTKIS di wilayah kerja BP3TKI Manado adalah Oktober 2016, ini berarti 19 perusahaan lain patut di pertanyakan legalitasnya, Imbuh Jef.
Jef juga mengatakan, yang dimaksud dari perusahaan aktif adalah perusahaan yang memiliki semua persyaratan BP3I yaitu surat ijin perusahaan dan surat ijin pengerahan TKI ke luar negeri.
Dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang sudah lewat masa aktif tidak di ijin merekrut TKI karna perusahaan tersebut sudah tidak layak meskipun sudah ada kerjasama dengan pihak luar dan pemerintah RI untuk mengirim TKI kita sendiri, tambah Jef lagi.
Mengacu kepada tenaga kerja Indonesia saat ini yang sering bermasalah di luar negeri, penyebabnya karena banyaknya penyalur tenaga kerja yang tidak jelas. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang berkeinginan menjadi TKI.
” Himbauan kami, bagi pekerja TKI yang berminat bekerja di luar negeri jangan mudah terjebak atau termakan rayuan oleh oknum-oknum yang mengiming-imingkan gaji besar. Jepang dan Korea adalah yang paling rawan. Oknum ini bisa minta 20 juta, 30 juta, 45 juta, ” ujar Jef.
Jef juga mengungkapkan, walau pun dia legal dengan perusahaan legal, tetap harus waspada karna perusahaan yang terdaftar tapi masih meminta biaya besar kepada TKI, itu nonsen atau tidak benar.
“Bila perlu kita lapor ke pihak berwenang yaitu Polisi, TNI serta satgas BP3I yang nantinya akan menindak tegas aksi tipu-tipu tersebut karna kalau di tangani pemerintah tidak ada pungutan liar, terkecuali kalau untuk kebutuhan dokumen, pasport serta medical cek up” tegas Jef. (onal)
2,028 total views, 1 views today