Kenaikan UMP Sulut, Perusahaan Tidak Patuh Akan di Kenakan Sanksi!

Pergub no 46 tanggal  1  November 2016
Pergub no 46 tanggal 1 November 2016 (foto Onal)

Sulut, sulutexpress.com-Kepada sejumlah wartawan, Gubernur Olly Dondokambey di dampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Sulut  Marcel Sendoh sore ini sekitar pukul 15.16 Wita bertempat di Kantor Gubernur, menetapkan jumlah Upah Minimum (UMP) Provinsi Sulut, Selasa (01/11).

Penetapan UMP Provinsi Sulut tersebut, dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016, bahwa UMP Sulut adalah Rp 2.598.000 dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.

Dalam kesempatan ini Olly mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017.

Olly pun menambahkan bahwa hal ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI.

“Ini sesuai KEPPRES No 107 Tahun 2004 yang menjelaskan Bahwa pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Gubernur,” kunci Olly.

Dan untuk perusahaan yang tidak mematuhi, akan di kenakan saksi oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnakertrans, seperti yang telah tercantum dalam Pergub tersebut. (Onal/tim)

 1,098 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *