Wagub: Pembentukan OPD pada 20 Agustus Harus Dalam Bentuk Perda

Manado, SulutExpress-Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw membuka rapat penyusunan nomenklatur SKPD provinsi Sulut sesuai pp No 16 tahun 2016 tentang perangkat daerah Di ruang CJ Rantung rabu (20/7/16).

“Wagub mengatakan, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Sulut harus dalam bentuk Perda, pada tanggal 20 agustus 2016 “ujar wagub

Wagub juga mewarning para stakeholders terkait penyusun OPD untuk segera mungkin menyelesaikan penyusunan tupoksi masing-masing OPD yang baru, agar nanti semua rencana pembentukan hingga pengoperasian OPD dapat berjalan dengan baik.”ujarnya lagi

Disisi lain Wagub menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Otda karena provinsi Sulut tidak mendapatkan pengurangan OPD seperti daerah lain di Indonesia yang mengalami perubahan 20 persen OPD.

Untuk itu melalui kegiatan ini dapat dirumuskan nomenklatur bidang, sub bidang, sub seksi dan sub bagian pada masing-masing urusan yang akan tergambar dalam struktur SKPD masing-masing.

Itulah sebabnya, selesai pembahasan draft harus segera di masukan ke DPRD untuk dibahas sehingga akan menjadi Perda.

Wagub juga meminta para kepala SKPD harus mengimbangi kinerja dengan memberikan input dan output yang seimbang, tidak bekerja stagnansi serta mengoptimalkan setiap pekerjaan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Onal)

 676 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *